PERMASLAHAN UMKM


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM selalu digambarkan sebagai sector yang mempunyai peranan penting, karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik di sector tradisional maupun modern.[1]
Masalah mendasar usaha kecil yang paling menonjol menyangkut menyediakan pembiayaan usaha alias modal usaha. Kebutuhan modal sangat terasa pada saat seseorang ingin memulai usaha baru.
Masalah yang menghadang usaha kecil menyangkut kemampuan akses pembiayaan, akses pasar dan pemasaran, tata kelola manajemen usaha kecil serta akses informasi. Kesulitan usaha kecil mengakses sumber-sumber modal karena keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut.
Masalah tersebut harus diketahui dan dicari solusinya agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia terus berkembang dan akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
            Makalah ini membahas tentang “Permasalahan UMKM”, diharapkan dengan penulisan makalah ini bisa diketahui permasalahan-permasalahan UMKM yang ada di Indonesia serta pemecahan permaslahan tersebut.  Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan penulis. 


B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Apa sajakah permaslahan UMKM yang ada di Indonesia?
2.     Bagaimanakah kebijakan pemerintah serta peran BI dalam memperdayakan UMKM ?
3.     Bagaimanakah strategi pengembangan UMKM di Indonesia?
C.    Pembahasan
1.     Permasalahan UMKM
Meski menguntungkan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja baru, industri baru, dan berbagai inovasi, usaha kecil lebih berpeluang gagal daripada perusahaan besar, khususnya pada masa kemunduran ekonomi. Mengapa? Karena kelemahan manajemen, pendanaan yang tidak memadai, dan kesulitan dalam menghadapi peraturan pemerintah.[2] Menurut Louis (2010:161) permasalahan UMK terdiri dari:
a.   Kelemahan Manajemen
Salah satu penyebab utama kegagalan usaha kecil adalah manajemen yang tidak memadai. Para pebisnis banyak memiliki kekuatan dalam bidang-bidang spesifik, seperti pemasaran atau hubungan interpersonal, namun mereka memiliki kelemahan dalam bidang-bidang lain seperti pendanaan atau pemenuhan pesanan.
Hal lebih buruki terjadi bila seseorang memasuki dunia bisnis dengan sedikit , jika ada, pengetahuan bisnis. Beberapa bisnis baru dimulai hamper sepenuhnya atas dasar apa yang kelihatannya merupakan ide produk baru yang hebat. Para manajer beranggapan bahwa mereka akan memperoleh keahlian bisnis yang diperlukan secara sambil berjalan. Seiringnya, hasilnya adalah kebangkrutan.
b.     Pendanaan yang tidak memadai
Penyebab utama kesulitan kecil lainnya dalah pendanaan yang tidak memadai. Pendanaan yang tidak memadai dapat memperparah kelemahan manajemen karena mempersulit usaha kecil untuk menarik dan mempertahankan pegawai-pegawai berbakat.
c.      Regulasi Pemerintah
Para pemilik usaha kecil kerap mengeluhkan regulasi pemerintah dan birokrasi yang berlebihan. Biaya administrasi saja menyedot miliaran dolar dari usaha-usaha kecil setiap tahunnya. Perusahaan yang lebih besar dapat memenuhi berbagai persyaratan untuk formulir dan laporan secara lebih baik. Sebalinya usaha-usaha kecil sering kesulitan menyerap administrasi pemerintah karena pegawai dan anggaran mereka lebih terbatas. Sebagian usaha kecil tutup karena alasan ini.
Namun pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain terdiri dari factor internal dan eksternal:[3]
a. Faktor Internal
1)  Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
          Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.
2) Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun -temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
·     Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
·  Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri. Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko. Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3) Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
b. Faktor Eksternal
1) Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi). Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2) Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3) Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4) Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5) Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6) Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7)  Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8)  Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Badan Pusat Statistik (2003) di dalam Sri Winarni (2006)   mengidentifikasikan permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM adalah (1) Kurang permodalan, (2) Kesulitan dalam pemasaran, (3) Persaingan usaha ketat, (4) Kesulitan bahan baku, (5) Kurang teknis produksi dan keahlian, (6) Keterampilan manajerial kurang, (7) Kurang pengetahuan manajemen keuangan, dan  (8)  Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan).
Hasil penelitian kerjasama Kementerian Negara KUKM dengan BPS (2003) di dalam Sri Winarni (2006) menginformasikan bahwa UKM yang mengalami kesulitan usaha 72,47 %,  sisanya 27,53 % tidak ada masalah.  Dari  72,47 % yang mengalami kesulitan usaha tersebut, diidentifikasi kesulitan yang muncul adalah (1) Permodalan 51,09 %, (2) Pemasaran 34,72 %, (3) Bahan baku 8,59 %, (4) Ketenagakerjaan 1,09 %, (5) Distribusi transportasi 0,22% dan (6) Lainnya 3,93 %.
Persentase kesulitan yang dominan dihadapi UMKM terutama meliputi kesulitan  permodalan  (51.09%).   Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam mengatasi kesulitan permodalannya diketahui sebanyak 17,50 % UKM menambah modalnya dengan meminjam ke bank, sisanya 82,50 % tidak melakukan pinjaman ke bank tetapi ke lembaga Non bank seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), perorangan, keluarga, modal ventura, lainnya.
Sedangkan permasalahan yang dihadapi  UMKM dalam mendapatkan kredit modal usaha antara lain adalah (1) Prosedur pengajuan yang  sulit   30,30 %, (2) Tidak berminat 25,34 %, (3) Pelaku UMKM Tidak punya agunan 19,28 %, (4)  UMKM yang tidak tahu prosedur 14,33 %, (5) Suku bunga tinggi  8,82 %,,  (6)  Proposal ditolak (1,93 %).[4]
2.     Kebijakan Pemerintah Serta Peran BI Dalam Memperdayakan UMKM
            Untuk memberdayakan UMKM diperlukan peranan pemerintah, lembaga-lembaga keuangan dan pelaku usaha. Peranan pemerintah disini adalah memutuskan kebijakan-kebijakan yang memberikan iklim kondusif bagi dunia usaha sedangkan lembaga keuangan disini jelas sebagai perantara keuangan untuk mengoptimalkan pemerdayaan UMKM dan pelaku usaha itu sendiri memiliki peranan pokok bagi perkembangan UMKM karena pelaku usaha memiliki potensi yang kuat dalam pertumbuhan UMKM.
            Menurut Udang-Undang No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut:[5]
a.       Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b.       Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan
c.       Meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Mengingat UMKM merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia maka untuk tujuan tersebut UMKM dalam jangka panjang harus didorong untuk mampu bersaing dalam pasar global. Tetapi sampai sekarang ini keberpihakan pemerintah dinilai masih belum optimal. Kebijakan dibidang perbankan merupakan salah satu bukti ketidakadilan. Kebijakan tersebut melupakan kondisi kelompok UMKM yang sebagian besar termasuk dalam kategori miskin dan berpengetahuan rendah. Demikian juga dalam penggolongan atau mengelompokan usaha berdasarkan kriteria pemilikan aset dan omset yang melahirkan istilah usaha mikro, kecil dan menengah. Pengelompokan ini belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan pemberian kesempatan usaha yang sesuai dengan potensi dan kemampuan kelompok usaha tersebut. Akibatnya ada kecenderungan pengelompokan ini malah mempersempit ruang gerak mereka. Untuk menggerakan ekonomi rakyat sudah waktunya memutar jarum kompas kearah pemberian kesempatan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM dan koperasi. Komitment ini tidak saja diperlukan dikalangan pengambil kebijakan, tetapi harus menjadi komitment semua pihak termasuk para, pakar dan praktisi.
Soeharto (2001:90) mengemukakan bahwa kekuatan dunia usaha nasional sangat tergantung dari perilaku ekonomi ini yakni usaha menengah-kecil dan koperasi. Jika diamati, sebagaimana telah dikemukakan diatas bahwa UKM masih dihadapkan pada berbagai kendala/ kelemahan baik secara internal dan eksternal.  Khusus bagi usaha kecil, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberdayakan UK adalah melalui Undang-Undang UK. Kata pemberdayaan yang diambil dari bahasa inggris empowering menjadi kata kunci dalam menumbuhkembangkan UK agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Pemberdayaan diartikan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam bentuk (a) penumbuhan iklim usaha yang kondusif dan (b) pembinaan dan pengembangan yang di dalamnya berupa bimbingan dan bantuan perkuatan.[6]
Iklim usaha yang sedang dan akan terus ditumbuhkan oleh pemerintah meliputi tujuh aspek yaitu: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan, dan perlindungan. Dalam aspek pendanaan sudah ada 23 skim kredit perbankan yang dikeluarkan pemerintah, diantaranya: KCK, KKPA, KUT, Dana bergulir, KUK, dan KKU. Untuk leboih meningkatkan potensi dan produktivitas pengusaha kecil pada saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan pembiayaan perbankan berupa kredit modal kerja bagi usaha kecil dan menengah (KMK-UKM) yang bersumber dari dana BUMN , dana jamsostek dan dana pensiunan yang efektif disalurkan mulai 1 Desember 1997.
Untuk mengatasi masalah keterbatasan modal, saat ini juga juga telah hadir Lembaga Keuangan Mikro. Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Micro finance didefinisikan sebagai pelayanan kredit dibawah Rp 50 juta. Bagaimanapun, target atau segmen micro finance senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah. [7]
Dalam pembinaan dan pengembangan baik bagi usaha kecil maupun termasuk juga bagi usaha menengah, pemerintah berusaha meningkatkan wawasan dan kemampuannya agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Ada dua pendekatan prinsipil yang dilakukan pemerintah dalam kaitan ini. Pertama, bagi usaha kecil yang memiliki omset kurang dari Rp 50 juta diarahkan untuk dapat membentuk wadah atau bergabung dalam koperasi. Melalui wadah ini akan terjadi sinergi kekuatan yang mampu meningkatkan posisi tawarnya dan sekaligus menjadi kekuatan dalam daya saingnya. Kedua, adalah bagi UKM yang beromset diata Rp 50 juta tetap dikembangkan sebagai usaha individu dan diarahkan untuk menjadi uusaha yang tangguh dan mandiri dengan pendekatan kemitraan, kewitausahaan dan cerdas teknologi.
Untuk mempercepat berkembangnya UKM, pemerintah menyadari pentingnya peningkatan kualitas SDM yang antara lain ditempuh melalui program Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) dan Inkubator Teknoloogi dan bisnis. Pada saat ini, di seluruh Indonesia sudah ada 26 KKB di 23 propinsi dengan target binaan 591 PK mandiri dan 579 PM. Dari target tersebut sudah berhasil dibina sebanyak 341 pengusaha kecil mandiri dan 265 pengusaha menengah. Selain melalui KKB ini juga dilakukan pemagangan sebanyak 1000 orang pengusaha ke Taiwan selama dua tahun. Selanjutnya, pengembangan melalui incubator teknologi dan bisnis telah dirintas 11 inkubator.
Walaupun sudah banyak fasilitas yang disediakan baik oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, namun UKM masih belum memiliki daya saing yang kuat. Hal ini karena belum adanya focus tentang sector binaan yang jelas. Apalagi jumlah UKM yang begitu besar dengan perlakuan yang sama akibatnya penekanan pembinaan kurang focus sehingga UKM sulit berkembang dengan cepat. Dalam hal ini, mungkin ada baiknya melakukan focus pembinaan, misalnya, pada sector industry atau yang berorientasi ekspor yyang mampu memberikan efek pengganda bagi sector lainnya.
Daya saing bagi UKM adalah penting guna dapat eksis dalam perdagangan bebas. Untuk meningkatkan daya saing UKM beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah, diantaranya melalui penumbuhan ikliim yang kondusif dan dengan binaan dan pengembangan. Namun, upaya ini dirasakan masih kurang focus karena tingkat keragaan UKM yang besar tidak bisa diperlakukan secara general. Oleh karena itu, pendekatan-pendekatan yang dikembangkan di Singapura dan Taiwan ada baiknya untuk dipertimbangkan guna diterapkan di Indonesia melalui penyesuaian. [8]
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, dimana kebijakan Bank Indonesia dalam membantu pengembangan UMKM mengalami perubahan paradigma yang cukup mendasar karena Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan bantuan keuangan atau Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), sehingga peranannya dalam pengembangan UMKM berubah menjadi tidak langsung. Pendekatan yang digunakan kepada UMKM bergeser dari development role menjadi promotional role. Pendekatan yang memberikan subsidi kredit dan bunga murah sudah bergeser kepada pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kegiatan :[9]
·       Pelatihan, dengan tujuan : (a) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta mendorong Bank dan Lembaga Pembiayaan UMKM dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM; (b) meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Lembaga Penyedia Jasa (Business Development Service Provider) agar mampu memfasilitasi akses UMKM terhadap pembiayaan dan menjadi mitra Bank dalam upaya pengembangan UMKM melalui penyaluran dana dari bank atau lembaga keuangan kepada UMKM
·       Penelitian, terutama yang diarahkan untuk mendukung penetapan arah dan kebijakan Bank Indonesia dalam rangka untuk menggali potensi sektor UMKM di tiap-tiap daerah dan pemberian bantuan teknis dalam rangka mendorong pengembangan UMKM yang sesuai dengan kebutuhannya.
·       Penyediaan dan penyebarluasan informasi, dengan tujuan memberikan masukan kepada UMKM, perbankan dan pihak lainnya yang terkait, dalam rangka penyediaan informasi dan data perkembangan UMKM. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media cetak, media elektronika dan sosialisasi. Khusus untuk sosialisasi dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan, seminar, lokakarya, pameran dan bazaar intermediasi perbankan.
Upaya-upaya lain yang dapat dilakukan dalam rangka pemberdayaan sektor riil dan UMKM adalah :
·     Penciptaan iklim usaha yang kondusif, dalam hal ini pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan regulasi-regulasi lainnya
·     Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan antar pihak.
·     Membentuk lembaga khusus atau asosiasi, sebagai upaya mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan penumbuhkembangan UKM, jaringan informasi dan berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
·     Pengembangan kemitraan dan kerjasama yang setara, antara UKM dengan dunia usaha yang berskala Korporasi dengan mediasi oleh Pemerintah untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha, memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien serta menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya.
3.     Strategi Pengembangan UMKM
Dalam menghadapi krisis ekonomi seperti saat ini Suryana (2001) mengemukakan bahwa teori dynamic dan teori resource-based strategy sangat sesuai biloe diterapkan pada pengembangan UKM nasional. Resource-based strategy adalah strategi perusahaan yang memanfaatkan sumber daya internal yang superior untuk mencapai keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Akibatnya perusahaan kecil tidak lagi tergantung pada strategi kekuatan pasar melalui monopoli dan fasilitas pemerintah. Dalam strategi ini UKM mengarah pada skill khusus secara internal yang bisa menciptakan produk inti yang unggul untuk memperbesar pangsa manufaktur.[10]
Strategi pengembangan UKM antara lain adalah kemitraan, bantuan keuangan, dan modal ventura.[11] Selain itu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mendapatkan kredit modal usaha, antara lain:[12]
a.   Mengoptimalkan peran Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB)
Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) adalah lembaga atau bagian dari lembaga yang memberikan layanan pengembangan usaha dalam rangka meningkatkan kinerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Lembaga tersebut berbadan hukum dan bukan lembaga keuangan serta dapat memperoleh fee dari jasa layanannya.  Jasa yang diberikan adalah jasa konsultansi dalam hal manajemen/analisis keuangan agar terjadi kemitraan dengan bank atau terjadinya penyaluran dana bank kepada UMKM tersebut. Dalam hal ini termasuk pendampingan pada saat menyusun proposal kredit, menghubungkan ke lembaga pembiayaan/bank dan melakukan monitoring sejak saat pencairan kredit sampai pada pelunasan kredit sesuai jangka waktu yang diperjanjikan.
Fungsi dan tanggung jawab KKMB adalah melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap UMKM. Pembinaan disini dimaksudkan adalah merupakan satu kesatuan proses yang di dalamnya mencakup tiga unsur yaitu menumbuhkan, memelihara dan megembangkan.  Proses pelaksanaan pembinaan oleh KKMB dilakukan secara partisipatif, bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pembinaan (materi, metode dll) harus selalu bertumpu pada kebutuhan UMKM, oleh karenanya hubungan kerja antara KKMB dengan UMKM bukanlah sebagai atasan dan bawahan atau hubungan antara pembina dengan yang dibina. Hubungan yang terjalin adalah sejajar dan KKMB disini berperan sebagai motivator bagi UMKM.
Bentuk kegiatan pembinaan dan pengembangan disini adalah melakukan pendampingan terhadap UMKM dengan memberikan bantuan teknis berupa pelatihan sesuai kebutuhan, arahan dan konsultasi. Untuk melakukan kegiatan tersebut seorang KKMB dalam pelaksanaannya di lapangan berpedoman pada beberapa langkah sebagai berikut :
•  Melakukan identifikasi pada calon nasabah UMKM di wilayah/sentra/populasi usaha;
•  Menentukan kelompok bila memperoleh calon nasabah mikro dalam rangka efisiensi;
•  Menyusun proposal kredit (usaha mikro) atau Kelayakan usaha ( usaha kecil dan menengah);
•  Menghubungkan nasabah UMKM tersebut dengan perbankan;
•  Melakukan monitoring dan pendampingan pasca penerimaan kredit
Diharapkan dengan adanya optimalisasi peran dari KKMB,  persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Lembaga penyalur kredit, tidak lagi menjadi kendala bagi UMKM dalam mendapatkan kredit modal usaha.  Keberhasilan dari pendekatan ini akan nampak dari meningkatnya jumlah UMKM yang bankable dan memperoleh kredit modal usaha, dan mampunya KKMB beroperasi secara bisnis (saling menguntungkan) sehingga dapat membiayai dirinya sendiri.
b.     Mensosialisasikan Pola Pembiayaan Bagi Hasil atau Pembiayaan Modal Ventura
Bagi beberapa UMKM yang merasa terbebani dengan suku bunga tinggi,  kebutuhan modal usaha dapat diajukan ke lembaga pembiayaan yang menerapkan pola kerjasama dengan bagi hasil.  Dimana return yang diberikan UMKM sesuai dengan hasil yang didapatkan UMKM pada saat itu sehingga UMKM tidak terbebani dengan tingkat suku bunga yang tinggi.  Lembaga pembiayaan yang menerapkan pola bagi hasil adalah Perusahaan Pembiayaan Modal Ventura dengan konsep bagi hasil murni ataupun bagi hasil terkelola.
Dari segi kharakteristik Modal Ventura yang bersifat Gain Risk (cenderung lebih berani mengambil resiko),  pembiayaan ini memiliki prosedur yang lebih longgar dan lebih mengutamakan prospek dan potensi usaha UMKM dalam pengembangannya.  Pembiayaan ini dapat dilakukan dalam jangka waktu pendek maupun panjang (maksimal 4 tahun).
Pembiayaan Modal Ventura tidak hanya menyalurkan dana-dana yang berasal dari pemegang saham dan pinjaman perbankan tetapi juga ikut menyalurkan dana-dana program pemerintah dengan rate yang lebih murah daripada rate kredit komersil.  Adapun dana-dana program yang disalurkan oleh perusahaan Modal Ventura antara lain seperti dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) dan  Dana PKBL (Program Kemitraaan Bina Lingkungan) dari PT. Bahana Artha Ventura dan LPEI (Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia).
Diharapkan dengan digiatkannya sosialisasi pembiayaan modal ventura,  UMKM yang memiliki permasalahan dalam hal bunga kredit tetap mendapatkan kredit modal usaha baik dalam bentuk kerjasama pembiayaan pola bagi hasil ataupun kredit program LPDB dan PKBL.
c.      Meningkatkan peran serta Lembaga Penjaminan Kredit
Alternatif lain yang dapat digunakan untuk  mengatasi permasalahan perkreditan UMKM adalah skim penjaminan kredit. Dalam skim tersebut, Bank dan Perusahaan Penjamin membuat suatu perjanjian kerjasama penjaminan kredit. UMKM yang membutuhkan tambahan modal dari lembaga penyalur kredit mengajukan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin dan mengajukan kredit kepada Bank. Apabila hasil analisis kelayakan, usaha dinyatakan layak (feasible), namun tidak layak dari sudut pandang perbankan karena ketidakcukupan agunan (tidak bankable), maka bank mengajukan penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.  Selanjutnya Perusahaan Penjamin akan melakukan analisa kelayakan. Apabila Kredit tersebut dinyatakan layak untuk dijamin, maka Perusahaan Penjamin akan memberikan penjaminan kepada usaha kecil yang dinyatakan dalam bentuk Sertfikat Penjaminan. Atas penjaminan yang diberikan tersebut, usaha kecil yang dijamin harus membayar fee penjaminan kepada Perusahaan Penjamin.
Apabila kredit yang dijamin mengalami kemacetan, maka Perusahaan Penjamin akan melakukan pengecekan, apakah kondisi yang ada memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati oleh Perusahaan Penjamin dengan Bank. Apabila segala persyaratan telah terpenuhi, maka Perusahaan Penjamin akan melakukan pembayaran klaim. Selanjutnya, Perusahaan Penjamin berhak mendapatkan piutang subrogasi sebesar porsi kredit yang dijamin. Setelah  pembayaran klaim dilakukan, Bank masih tetap harus melakukan penagihan sampai dengan hutang tersebut lunas. Hasil penagihan tersebut dibagi secara proporsional antara Perusahaan Penjamin dan Bank sesuai dengan persentase penjaminan kredit.  Dengan adanya penjaminan kredit tersebut, maka :
•   Pengajuan kredit oleh usaha kecil yang sebelumnya tidak memenuhi persyaratan perbankan menjadi bankable, sehingga UMKM dapat mengembangkan usahanya.
•   Risiko Bank menjadi berkurang, karena sebagian telah dialihkan menjadi risiko Perusahaan Penjamin. Dengan terpenuhinya kecukupan agunan dan berkurangnya risiko, maka kemungkinan terjadinya penolakan proposal pinjaman menjadi lebih kecil.
•   Perusahaan Penjamin juga melakukan kelayakan dan pengendalian atas kredit yang dijamin. Dengan adanya dan pengendalian dari dua pihak yang berlainan diharapkan risiko dapat lebih diminimalkan.
•   Perusahaan Penjamin akan mendapatkan pendapatan fee penjaminan.
Diharapkan dengan adanya skim penjaminan kredit bagi UMKM ini, maka para UMKM yang mengalami permasalahan dalam hal agunan dapat teratasi karena adanya jaminan dari lembaga penjamin kredit.  Pihak lembaga penyalur kredit pun akan merasa kebih aman dalam menyalurkan kreditnya kepada UMKM.
D.    Kesimpulan
1.     Permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM adalah
·     Kurang permodalan,
·     Kesulitan dalam pemasaran,
·     Persaingan usaha ketat,
·     Kesulitan bahan baku,
·     Kurang teknis produksi dan keahlian,
·     Keterampilan manajerial kurang,
·     Kurang pengetahuan manajemen keuangan,
·      Iklim usaha yang kurang kondusif (perijinan, aturan/perundangan).
2.     Untuk memberdayakan UMKM diperlukan peranan pemerintah, lembaga-lembaga keuangan dan pelaku usaha. Peranan pemerintah disini adalah memutuskan kebijakan-kebijakan yang memberikan iklim kondusif bagi dunia usaha sedangkan lembaga keuangan disini jelas sebagai perantara keuangan untuk mengoptimalkan pemerdayaan UMKM dan pelaku usaha itu sendiri memiliki peranan pokok bagi perkembangan UMKM karena pelaku usaha memiliki potensi yang kuat dalam pertumbuhan UMKM.
3.     Strategi pengembangan UKM antara lain adalah kemitraan, bantuan keuangan, dan modal ventura.
E.    Daftar Pustaka
Louis E. Boone/ David L. Kurtz. 2010. Pengantar Bisnis Kontemporer Edisi 13, Buku 1. Jakarta: Penerbit Salmeba Empat.
Soeharto Prawirokusumo. 2001. Ekonomi Rakyat (Konsep, Kebijakan, dan Strategi) Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Tiktik Sartika Partomo dan Abdurrahman Soejoedono. 2004. Ekonomi Skala Kecil/ Menengah & Koperasi. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
UUD No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.




[1] Tiktik Sartika Partomo dan Abdurrahman Soejoedono, Ekonomi Skala Kecil/ Menengah & Koperasi, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2004),  22.
[2] Louis E. Boone/ David L. Kurtz, Pengantar Bisnis Kontemporer Edisi 13, Buku 1, (Jakarta: Penerbit Salmeba Empat, 2010),  161.
[5] UUD No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
[6] Soeharto Prawirokusumo, Ekonomi Rakyat (Konsep, Kebijakan, dan Strategi) Edisi Pertama, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2001), 91.
[7] Supriyanto, PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN, No. 1, April 2006 (Yogyakarta, 2006), hlm 2.
[8] Soeharto Prawirokusumo, Ekonomi Rakyat (Konsep, Kebijakan, dan Strategi) Edisi Pertama…92.
[10] Tiktik Sartika Partomo dan Abdurrahman Soejoedono, Ekonomi Skala Kecil/ Menengah & Koperasi… 29.
[11] Ibid…30.

5 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah Anda mencari pinjaman? Atau anda telah menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Kami memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini melalui christianmorganloanservices@gmail.com

DATA PEMOHON:

1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Sex:
6) Status Pernikahan:
7) Bekerja:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi di tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Pinjaman Bunga:
14) Agama:
15) Apakah Anda sudah menerapkan sebelumnya;
16) Tanggal lahir;

Terima kasih,
Ibu Christian

Lady Jane mengatakan...

Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

osma mengatakan...

Halo semua,
Nama saya Tuan, Rugare Sim. Saya tinggal di Belanda dan saya orang yang bahagia hari ini? dan saya mengatakan pada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan saya dan keluarga saya dari situasi kami yang buruk, saya akan merujuk siapa saja yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberikan kebahagiaan untuk saya dan keluarga saya, saya membutuhkan pinjaman sebesar $ 300,000.00 untuk memulai hidup saya sebagai seorang ayah tunggal dengan 2 anak saya bertemu dengan orang yang jujur ​​dan Allah takut kepada pemberi pinjaman yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 300.000,00, dia adalah orang yang takut akan Allah, jika Anda membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman, silakan hubungi dia mengatakan kepadanya bahwa (Mr, Rugare Sim) merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr, Mohamed Careen melalui email: (arabloanfirmserves@gmail.com)


FORMULIR INFORMASI APLIKASI PINJAMAN
Nama depan......
Nama tengah.....
2) Jenis Kelamin: .........
3) Jumlah Pinjaman Yang Dibutuhkan: .........
4) Durasi Pinjaman: .........
5) Negara: .........
6) Alamat Rumah: .........
7) Nomor Ponsel: .........
8) Alamat email ..........
9) Penghasilan Bulanan: .....................
10) Pekerjaan: ...........................
11) Situs mana yang Anda di sini aboutus .....................
Terima kasih dan Salam.
Email (arabloanfirmserves@gmail.com)

Mohammad Ismali mengatakan...

kesaksian nyata dan kabar baik !!!

Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

Unknown mengatakan...

Did you realize there is a 12 word phrase you can communicate to your crush... that will induce deep feelings of love and instinctual attraction to you deep within his chest?

That's because hidden in these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, idolize and protect you with his entire heart...

12 Words That Fuel A Man's Desire Impulse

This impulse is so hardwired into a man's genetics that it will make him try better than before to love and admire you.

As a matter of fact, triggering this mighty impulse is absolutely important to getting the best ever relationship with your man that the moment you send your man one of these "Secret Signals"...

...You'll soon find him open his mind and soul for you in such a way he never experienced before and he will distinguish you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly tempted him.

Posting Komentar